> >

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim Banding Tegaskan Motif Bunuh Yosua Tak Wajib Dibuktikan

Hukum | 12 April 2023, 14:47 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Baca Juga: Putusan Banding Ditolak: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!

Ditambah, motif pembunuhan Yosua ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting.

Mulai dari kesaksian Kuat Ma'ruf dan saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang dan ika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu,

"Padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU