> >

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim Banding Tegaskan Motif Bunuh Yosua Tak Wajib Dibuktikan

Hukum | 12 April 2023, 14:47 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal vonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Banding Ferdy Sambo resmi ditolak majelis Hakim dalam sidang putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023).

Selain menguatkan vonis mati Ferdy Sambo, majelis hakim juga menyebut soal motif pembunuhan Yosua yang tidak perlu dibuktikan.

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim Hakim Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2024) diikuti dari Breaking News Kompas TV.

Hakim Singgih lantas menjelaskan lagi soal pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo. 

"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik," ujarnya.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Hukuman Mati Diperkuat

Motif Tidak Wajib Dibuktikan Sudah Tepat 

Hakim Singgih lantas menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Saksi juga disebutnya sudah bicara dengan terbuka. 

 

Dengan demikian, lanjutnya, apa yang dipertimbangkan mengenai motif adalah sudah benar.

"Yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," ujarnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU