Jelang Lebaran 2023, Ramai Kasus Minta THR Warga, dari Ketua RT, Ormas hingga BNN Tasikmalaya
Peristiwa | 12 April 2023, 11:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang hari raya Idulfitri 1444 hijriah atau Lebaran 2023, semakin banyak muncul fenomena surat edaran meminta tunjangan hari raya (THR) ke warga.
Berikut Kompas TV rangkum peristiwa-peristiwa tersebut dari berbagai sumber, Rabu (12/4/2023).
1. Pengurus RT/RW di Jakbar
Belum lama ini viral surat edaran perangkat RW 07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi THR dengan total Rp 15 juta.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua RW 07 Keagungan Jojo Rudi Sudarja serta Bendahara RW 07 Keagungan Sri Hartini tersebut diunggah akun Twitter @dewiamba2020 pada 7 April 2023.
Dalam surat itu tertuliskan, lima anggota linmas menerima THR Rp 2,5 juta, dua anggota kebersihan Rp 1 juta, 10 kader PKK Rp 3 juta, pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, serta karang taruna Rp 500.000.
Baca Juga: Momen Jan Ethes Ikut Kegiatan Presiden Jokowi di Solo, Blusukan Hingga Bagikan THR
Kemudian, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu Rp 2,5 juta, dan lain-lain Rp 1 juta.
Dengan demikian, pungutan dari RW 07 Keagungan kepada warganya total Rp 15 juta.
"Penyetoran kepada kami paling lambat pada minggu ketiga bulan Ramadhan (2023) atau tanggal 14 April 2023," demikian yang tertulis dalam surat tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pungutan dari perangkat RT/RW kepada warga dengan dalih THR merupakan hal yang tak boleh dilakukan.
"(Perangkat RT/RW minta pungutan) ya enggak boleh dong," ucap dia di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu, (9/4).
Ia langas meminta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto agar menindaklanjuti pungutan dengan dalih THR tersebut.
2. Ormas
Masih dikutip dari Kompas.com, organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) meminta pungutan kepada perusahaan di wilayah Jakarta Barat dengan dalih menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif selama periode Lebaran 2023.
PP cabang Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, meminta pungutan melalui surat bernomor 001/PRT-PP/PGD/IV/23 yang ditandantangani Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Stabilitas Pengaman Wilayah PP Pegadungan, Sahrul Ramadhan serta sekretarianya, Angga S, pada 2 April 2023.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Minta THR Bermodus Edarkan Surat Palsu Ditangkap
"(Pengamanan) kami laksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 26 April 2023 yang mana banyak perusahaan dan pengusaha cuti bersama," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
"Pimpinan perusahaan atau pengusaha agar bisa bekerjasama dan berpartisipasi untuk memberikan bantuan moral atau materiel," tulis surat bernomor 001/PRT-PP/PGD/IV/23 itu.
3. BNN Tasikmalaya
Selebaran dengan kop surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta bantuan THR atau paket untuk Lebaran kepada perusahaan angkutan bus viral di media sosial.
Surat itu ditandatangani dan dicap atas nama Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim.
Dalam surat itu tertulis "Ajakan Partisipasi dan Apresiasi" yang diterbitkan di Tasikmalaya, 10 April 2023 yang ditujukan kepada Direktur PO. Budiman Tasikmalaya.
Selanjutnya dalam surat itu memuat pesan permohonan yakni "Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya".
Baca Juga: Alasan Kepala BNN Taksimalaya Minta THR ke Perusahaan Bus: Mohon Maaf, Ini Kesalahan untuk Dimaklumi
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim membenarkan surat tersebut.
"Tujuannya untuk memberikan tambahan aja buat anggota, itu dalam bentuk barang, sembako atau apa," kata Iwan, dikutip dari Antara.
Namun, karena surat permohonan itu tersebar di masyarakat, Iwan menyampaikan permohonan maaf, dan dinilai itu kesalahan lembaga yang dipimpinnya padahal seharusnya tidak boleh terjadi, meski tujuannya untuk anggota BNN Kota Tasikmalaya.
4. Tambora
Pada Minggu (9/4), polisi menangkap seorang pemuda berinisial MR (26) karena diduga menyebarkan proposal ke tempat usaha untuk meminta THR atas nama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wilayah Tambora.
"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada Antara.
Putra mengatakan MR ditangkap pada sebuah restoran kawasan Bandengan, RT 001/ RW 005, Pekojan, Tambora Jakarta Barat sedang menerima uang sebesar Rp300.000, pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi.
Baca Juga: BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus: Usai Surat Tersebar, Batal Minta Hadiah dan Minta Maaf
Kepada polisi, MR mengaku sudah meminta ke empat lokasi usaha seperti minimarket, hotel hingga restoran sejak Jumat (7/4). Namun, baru satu restoran yang memberikan uang THR kepada MR.
Minta THR Paksa Diancam Pidana
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapapun agar tidak meminta THR dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.
Namun demikian, jika bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion.
Gidion mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan laporan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR.
Namun demikian, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, Antara