Dewas KPK Bakal Periksa Firli Bahuri soal Laporan Pelanggaran Etik Kebocoran Dokumen Penyelidikan
Hukum | 12 April 2023, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan bertindak profesional dalam memeriksa pimpinan KPK.
Termasuk laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri yang masuk ke Dewas KPK.
Filri Bahuri dilaporkan sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan Saut Situmorang mengenai dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK mengenai kasus korupsi tunjangan kinerja atau Tukin di Kementerian ESDM.
Saut mengaku telah memberikan kronologis lengkap terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi Tukin di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan Firli. Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Saut Situmorang Kritik Dewas KPK Belum Bertindak Sudah Nyerah Periksa Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bukan pertama kalinya Dewas memeriksa Firli Bahuri.
Dalam pelanggaran etik penggunaan helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan, Dewas KPK telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kedua agar Firli tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Tumpak pihaknya tidak memiliki beban jika nantinya kembali memeriksa Filri terkait dugaan laporan pelanggaran etik.
"Independen. Kenapa tidak? Kami juga pernah menyidangkan yang bersangkutan (Firli Bahuri), enggak ada masalah," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Mahasiswa Demo KPK, Tuntut Firli Bahuri Turun dari Jabatannya Sebagai Ketua KPK!
"Kamu sangsi sama Pak Panggabean ini? Saya tidak punya beban loh. Biar tahu," sambungnya.
Lebih lanjut Tumpak juga memastikan setiap laporan akan dipelajari oleh Dewas. Buktinya saat ini Dewas KPK sedang mendalami pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.
Dewas juga telah membuat agenda pemeriksaan para pimpinan KPK yang dilaksanakan Rabu (12/4/2023).
Satu persatu pimpinan KPK bakal dimintai klarifikasi terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Akses Dicabut, Brigjen Endar Priantoro Tak Bisa Masuk Gedung KPK
Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 itu tidak merinci dari lima pimpinan KPK siapa yang akan dimintai klarifikasi terlebih dahulu, yang pasti seluruh pimpunan akan dimintai klarifikasi.
"Besok tunggu saja siapa yang datang ke sini, undangan klarifikasi sudah jalan siapa-siapanya. Kita baru persoalan Pak Endar dipindahkan ke sana (Polri)," ujar Tumpak.
Di kesempatan yang berbeda Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga memastikan Dewas KPK bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadan dugaan pelanggaran etik di lingkungan KPK.
Namun tidak semua laporan langsung bisa ditanggapi, Dewas KPK pastinya melakukan pendalaman laporan, kemudian melakukan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi hingga masuk ke dalam sidang etik.
Baca Juga: Pengakuan Saut Situmorang Laporkan Firli Bahuri karena Pelanggaran Etik Malah Dimarahi Dewas KPK
Untuk saat ini Dewas sedang menangan pelanggaran etik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari direktur penyelidikan KPK.
Sedangkan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi Tukin di Kementerian ESDM akan diagendakan selanjutnya.
"Satu satu kita mulai dari laporan pengaduan mengenai pemberhentian Pak Endar. Namanya pengaduan kita akan periksa satu satu, tidak mungkin sekaligus jadi harus satu-satu," ujar Syamsuddin.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV