> >

Dewas KPK Bakal Periksa Firli Bahuri soal Laporan Pelanggaran Etik Kebocoran Dokumen Penyelidikan

Hukum | 12 April 2023, 06:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (Sumber: Kompas.com)

Lebih lanjut Tumpak juga memastikan setiap laporan akan dipelajari oleh Dewas. Buktinya saat ini Dewas KPK sedang mendalami pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK. 

Dewas juga telah membuat agenda pemeriksaan para pimpinan KPK yang dilaksanakan Rabu (12/4/2023). 

Satu persatu pimpinan KPK bakal dimintai klarifikasi terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga: Akses Dicabut, Brigjen Endar Priantoro Tak Bisa Masuk Gedung KPK

Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 itu tidak merinci dari lima pimpinan KPK siapa yang akan dimintai klarifikasi terlebih dahulu, yang pasti seluruh pimpunan akan dimintai klarifikasi.

"Besok tunggu saja siapa yang datang ke sini, undangan klarifikasi sudah jalan siapa-siapanya. Kita baru persoalan Pak Endar dipindahkan ke sana (Polri)," ujar Tumpak.

Di kesempatan yang berbeda Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga memastikan Dewas KPK bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadan dugaan pelanggaran etik di lingkungan KPK.

Namun tidak semua laporan langsung bisa ditanggapi, Dewas KPK pastinya melakukan pendalaman laporan, kemudian melakukan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi hingga masuk ke dalam sidang etik. 

Baca Juga: Pengakuan Saut Situmorang Laporkan Firli Bahuri karena Pelanggaran Etik Malah Dimarahi Dewas KPK

Untuk saat ini Dewas sedang menangan pelanggaran etik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari direktur penyelidikan KPK.

Sedangkan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi Tukin di Kementerian ESDM akan diagendakan selanjutnya. 

"Satu satu kita mulai dari laporan pengaduan mengenai pemberhentian Pak Endar. Namanya pengaduan kita akan periksa satu satu, tidak mungkin sekaligus jadi harus satu-satu," ujar Syamsuddin.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU