> >

Banding Dikabulkan, KPU: Putusan PT DKI Luruskan Kembali Jalur Peradilan Mencari Keadilan Pemilu

Rumah pemilu | 11 April 2023, 20:57 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. KPU menyebut hasil putusan PT DKI Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan Pemilu.   (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meluruskan kembali jalur peradilan di tanah air dalam mencari keadilan Pemilu. 

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU untuk menyetop seluruh tahapan Pemilu 2024.

"Hikmah Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara 757) adalah meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu," kata Ketua KPU  Hasyim Asy'ari dalam keterangan pers yang diterima Kompas.TV, Selasa (11/4/2023).

Pasalnya, menurut Hasyim, yang berhak mengadili urusan pemilu bukanlan Pengadilan negeri melainkan hal itu wewenang Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, dia berujar, Putusan PT DKI Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum.

Kendati demikian, terkait Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pihaknya tetap akan melakukan verifikasi ulang meskipun PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya, kata Hasyim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya harus mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," tegasnya.

Baca Juga: PT DKI Kabulkan Banding KPU Atas Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024, Putusan PN Jakspus Batal

Seperti diketahui, sebelumnya KPU telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima, pada Jumat (10/3/2023). 

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna menyebut salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdapat sebuah kekeliruan.

"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," ujarnya. 

Terkait hal tersebut, PT DKI Jakarta pun kemudian mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh KPU RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Itu artinya PTDKI Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023).

Dengan putusan terkini, berarti tahapan Pemilu 24 akan dilangsungkan sesuai jadwal.

Baca Juga: PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Mahfud MD: Itu Hukum yang Benar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU