Banding Dikabulkan, KPU: Putusan PT DKI Luruskan Kembali Jalur Peradilan Mencari Keadilan Pemilu
Rumah pemilu | 11 April 2023, 20:57 WIBKepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna menyebut salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdapat sebuah kekeliruan.
"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," ujarnya.
Terkait hal tersebut, PT DKI Jakarta pun kemudian mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh KPU RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Itu artinya PTDKI Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023).
Dengan putusan terkini, berarti tahapan Pemilu 24 akan dilangsungkan sesuai jadwal.
Baca Juga: PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Mahfud MD: Itu Hukum yang Benar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV