> >

Banding Dikabulkan, KPU: Putusan PT DKI Luruskan Kembali Jalur Peradilan Mencari Keadilan Pemilu

Rumah pemilu | 11 April 2023, 20:57 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. KPU menyebut hasil putusan PT DKI Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan Pemilu.   (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna menyebut salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdapat sebuah kekeliruan.

"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," ujarnya. 

Terkait hal tersebut, PT DKI Jakarta pun kemudian mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh KPU RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Itu artinya PTDKI Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023).

Dengan putusan terkini, berarti tahapan Pemilu 24 akan dilangsungkan sesuai jadwal.

Baca Juga: PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Mahfud MD: Itu Hukum yang Benar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU