Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu Komnas HAM, Putusan Sidang Jauh dari Keadilan dan Dinilai Sesat
Hukum | 11 April 2023, 16:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Selasa (11/4/2023).
Para korban Kanjuruhan ini mengaku lantaran putusan sidang yang dijatuhkan Majelis Hakim pada 16 Maret 2023 dinilai sesat dan jauh dari rasa keadilan.
Kuasa hukum keluarga korban, Daniel Siagian di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (11/4/2023) mengatakan, para korban merasa putusan hakim jauh dari rasa keadilan.
Selain itu, putusan sidang di PN Surabaya teersebut sangat jauh dari fakta yang terjadi pada malam kelam yang membuat 135 nyawa hilang tersebut.
"Ini jelas bahwa proses persidangan yang kemarin itu sangat jauh tidak menyentuh akar pokok persoalan daripada yang terjadi di Kanjuruhan," ucap Daniel di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Daniel mengatakan, tragedi Kanjuruhan jelas merupakan dampak dari kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil. Namun, para terdakwa malah dihukum ringan.
"Sehingga proses persidangan yang telah dilangsungkan justru mengarah pada bentuk impunitas," imbuh dia dilansir kompas.com
Baca Juga: Saat Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Berdalih Proses Hukum Belum Inkrah
Daniel juga menyebut, sidang Tragedi Kanjuruhan gagal dan Komnas HAM harus bertindak.
"Persidangan kemarin itu didesain untuk gagal mengungkap kebenaran, dan juga bagian daripada peradilan sesat," ucap pria yang juga Koordinator LBH Pos Malang itu.
Adapun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, ini 5 terdakwa sudah divonis. Dua polisi terdakwa Kanjuruhan bebas. Berikut rinciannya:
- Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6 tahun 8 bulan.
- Lalu, Security Officer Arema FC, divonis 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.
- Kemudian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, 3 tahun penjara.
- Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan jaksa, tiga tahun penjaran.
- Kemudian, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas.
- Sedangkan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan dan disebut masih lengkapi berkas.
Baca Juga: 3 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Ringan, 2 Polisi Bebas, Paguyuban Suporter Kecewa: 135 Nyawa Sia-sia
Adapun tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa kelam sepak bola Indonesia yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Ada 135 nyawa terenggut dan ratusan orang luka-luka.
Gas Air Mata disebut-sebut sebagai faktor penyebab massa berlarian hingga akhirnya membuat nyawa suporter Aremania tak tertolong.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/kompas.com