Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu Komnas HAM, Putusan Sidang Jauh dari Keadilan dan Dinilai Sesat
Hukum | 11 April 2023, 16:09 WIB
Adapun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, ini 5 terdakwa sudah divonis. Dua polisi terdakwa Kanjuruhan bebas. Berikut rinciannya:
- Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6 tahun 8 bulan.
- Lalu, Security Officer Arema FC, divonis 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.
- Kemudian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, 3 tahun penjara.
- Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan jaksa, tiga tahun penjaran.
- Kemudian, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas.
- Sedangkan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan dan disebut masih lengkapi berkas.
Baca Juga: 3 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Ringan, 2 Polisi Bebas, Paguyuban Suporter Kecewa: 135 Nyawa Sia-sia
Adapun tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa kelam sepak bola Indonesia yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Ada 135 nyawa terenggut dan ratusan orang luka-luka.
Gas Air Mata disebut-sebut sebagai faktor penyebab massa berlarian hingga akhirnya membuat nyawa suporter Aremania tak tertolong.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/kompas.com