> >

KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa jika Terus Mangkir

Hukum | 10 April 2023, 13:24 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan lantaran Dito Mahendra kerap mangkir dari panggilan KPK. Selain itu, Dito dinilai tidak kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: KPK: 15 Senjata Api Milik Dito Mahendra untuk Bertempur, Bukan buat Olahraga atau Berburu

"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Ali mengatakan, pencegahan terhadap Dito Mahendra berlaku hingga Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," ujarnya.

Ali juga mengingatkan Dito untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Selain itu, ia mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: Cerita Pegawai KPK Tak Sengaja Temukan 15 Belas Senpi dengan Peluru Tajam di Rumah Dito Mahendra

Seperti diketahui, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan.

 

Sebab, dalam penyelidikan itu, tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut 9 dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito Mahendra adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Baca Juga: Cerita Pegawai KPK Tak Sengaja Temukan 15 Belas Senpi dengan Peluru Tajam di Rumah Dito Mahendra

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU