> >

KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa jika Terus Mangkir

Hukum | 10 April 2023, 13:24 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 

Sebab, dalam penyelidikan itu, tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut 9 dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito Mahendra adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Baca Juga: Cerita Pegawai KPK Tak Sengaja Temukan 15 Belas Senpi dengan Peluru Tajam di Rumah Dito Mahendra

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU