> >

Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir

Hukum | 10 April 2023, 05:44 WIB
Terdakwa anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Sumber: Antara)

Di dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun. Sebab, ia terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah dalam peristiwa penganiayaan David.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti merencanakan sebelum menganiaya David.

AG terancam dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Namun, Syarif mengatakan hukuman AG bisa dipotong karena statusnya masih anak-anak.

Baca Juga: Jelang Vonis AG, Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Nota Pembelaan: Klien Kami Bukan Pelaku Utama

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," kata Syarif.

"Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," ucapnya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, AG ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David bersama dua orang lainnya, yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). 

Baca Juga: Pembacaan Vonis AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar di Ruang Sidang Anak, Terdakwa Boleh Tidak Hadir

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU