> >

Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir

Hukum | 10 April 2023, 05:44 WIB
Terdakwa anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis atau pembacaan putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) kasus penganiayaan David Ozora (17) akan digelar hari ini, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi agenda sidang hanya tinggal pembacaan putusan pada hari Senin (10/4),” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

Djuyamto menerangkan, pembacaan putusan akan terbuka untuk umum. Akan tetapi, ruang sidang yang digunakan tetap menggunakan ruang sidang anak.

“Jadi saya sampaikan pada teman-teman ya, walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidangnya adalah ruang sidang anak,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa AG tidak wajib hadir dalam persidangan ini. Artinya, terdakwa kasus penganiayaan David itu boleh memilih untuk menghadiri sidang atau tidak.

Ia menambahkan, aturan mengenai kehadiran terdakwa anak tersebut tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Meski diperbolehkan untuk tidak hadir, ungkapnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus melaksanakan sidang putusan secara terbuka.

Baca Juga: Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

“Saya sebutkan, Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di situ jelas dinyatakan bahwa sidang pembacaan putusan harus dilaksanakan secara terbuka, dan di situ ada kalimat, ‘Anak bisa tidak hadir’,” tuturnya Jumat (7/4/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

“Artinya pilihan. Kalau hadir tidak apa-apa, tidak hadir juga tidak apa-apa. Hakim tidak akan mewajibkan,” ujarnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU