> >

Bareskrim Ingatkan Dito Mahendra Untuk Tunduk Aturan Soal Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Hukum | 6 April 2023, 12:50 WIB
Rumah Dito Mahendra digeledah KPK pada Senin (13/3/2023) sore. (Sumber: Antara/Sigid Kurniawan )

 

Untuk diketahui, pada Senin 13 Maret 2023 KPK menemukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis saat melakukan penggeledahan terkait Dito Mahendra untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

KPK lalu menyerahkan kepada Polri untuk diselidiki asal-usul senjata api tersebut.

Baca Juga: Jhoni Allen Marbun: PK Diajukan untuk Menyelamatkan Partai Demokrat dari Arogansi Cikeas

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Yanmas Baintelkam Polri, sembilan dari 15 pucuk senjata api tersebut diduga ilegal tidak memiliki dokumen atau izin kepemilikan.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Jenis sembilan pucuk senjata api tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu senapan angin Walther.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU