> >

Bareskrim Ingatkan Dito Mahendra Untuk Tunduk Aturan Soal Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Hukum | 6 April 2023, 12:50 WIB
Rumah Dito Mahendra digeledah KPK pada Senin (13/3/2023) sore. (Sumber: Antara/Sigid Kurniawan )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif penuhi kewajibannya sebagai saksi untuk perkara kepemilikan senjata api ilegal.

“Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (6/4/2023)

Untuk diketahui, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Dito Mahendra untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB Kamis ini.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Dito datang memenuhi panggilan tersebut.

Untuk perkara kepemilikan senjata api illegal, Dito pertama kali dipanggil penyidik sebagai saksi pada Senin (3/4) kemarin.

Baca Juga: Jhoni Allen Sebut SBY dan AHY Munafik karena Pungut Ratusan Juta dari Kader yang Maju Caleg

Tapi pengacaranya menuturkan jika kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota dan minta dijadwalkan pemanggilan ulang pada tanggal 11 April 2023.

Namun saat tiba waktunya pemeriksaan, pengacara Dito mengatakan kliennya berada di luar kota dan tidak dihubungi.

Oleh karena itu, penyidik tetap melakukan pemanggilan kedua kepada Dito Mahendra pada Kamis (6/4).

“Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri,” jelas Djuhandhani.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU