Dewas Pelajari Laporan Endar Priantoro yang Adukan Firli dan Sekjen KPK karena Dinilai Langgar Etik
Hukum | 6 April 2023, 12:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan sudah menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari laporan yang dilayangkan jenderal polisi bintang satu itu.
"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya," kata anggota Dewas KPK Tumpak Panggabean di Jakarta.
Tumpak mengatakan Dewas KPK akan terlebih dulu menggelar pertemuan untuk membahas dan mempelajari laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Bantah Pecat Endar Priantoro Terkait Kasus Formula E, tapi Akui Antar Penyidik Beda Pendapat
"Hari Senin kami bicara bersama dengan Dewas yang lain, kami tentukan strateginya gimana," ujarnya seperti dalam laporan jurnalis tim Kompas TV.
Lebih lanjut, Tumpak mengatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro selama bertugas di lembaga antirasuah belum pernah melakukan pelanggaran etik.
“Belum pernah, dia (Endar Priantoro) belum pernah terkena pelanggaran etik di sini (KPK),” ujar Tumpak Panggabean.
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas: Saya di Sini Jalani Perintah Kapolri
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan pada Selasa (4/4).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV