> >

Dewas Pelajari Laporan Endar Priantoro yang Adukan Firli dan Sekjen KPK karena Dinilai Langgar Etik

Hukum | 6 April 2023, 12:38 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan sudah menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari laporan yang dilayangkan jenderal polisi bintang satu itu.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya," kata anggota Dewas KPK Tumpak Panggabean di Jakarta.

Tumpak mengatakan Dewas KPK akan terlebih dulu menggelar pertemuan untuk membahas dan mempelajari laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Bantah Pecat Endar Priantoro Terkait Kasus Formula E, tapi Akui Antar Penyidik Beda Pendapat

"Hari Senin kami bicara bersama dengan Dewas yang lain, kami tentukan strateginya gimana," ujarnya seperti dalam laporan jurnalis tim Kompas TV.

Lebih lanjut, Tumpak mengatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro selama bertugas di lembaga antirasuah belum pernah melakukan pelanggaran etik.

“Belum pernah, dia (Endar Priantoro) belum pernah terkena pelanggaran etik di sini (KPK),” ujar Tumpak Panggabean.

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas: Saya di Sini Jalani Perintah Kapolri

Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan pada Selasa (4/4).

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan jelas.

"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa,” ucap Endar Priantoro.

 

“Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya.”

Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga: Firli Abaikan Surat Kapolri, Berhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU