Dody Prawiranegara Minta Majelis Hakim Membebaskannya dari Tuntutan 20 Tahun Penjara
Hukum | 6 April 2023, 06:20 WIB"Tidak adanya niat jahat dan sikap kooperatif terdakwa selama proses peradilan dalam membongkar kejahatan narkotika saksi Irjen Teddy Minahasa. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ujar Adriel.
Sebelumnya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus peredaran narkoba.
Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa juga meyakini Dody terbukti menjadi perantara dalam praktik jual beli sabu. Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV