> >

Dody Prawiranegara Minta Majelis Hakim Membebaskannya dari Tuntutan 20 Tahun Penjara

Hukum | 6 April 2023, 06:20 WIB
Terdakwa Dody Prawiranegara (kiri) dan Penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba (kanan) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Dody Prawiranegara meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

Penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba, menyatakan tindakan kliennya menyisihkan sabu dan menukarnya dengan tawas karena ada daya paksa, ancaman secara psikis yang berdampak pada karier serta relasi kuasa doktrin lembaga untuk menaati perintah pimpinan. 

Adriel menjelaskan sejatinya Dody tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Dody sebagai saksi pelaku juga sudah membantu dan bekerja sama dengan penyidik dan penuntut umum dalam mengungkap fakta sehingga kasus ini menjadi terang benderang. 

"Menyatakan perbuatan yang dilakukan AKBP Dody Prawiranegara tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana dan melepas AKBP Dody Prawiranegara dari tuntutan hukum. Memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ditetapkan," ujar Adriel saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Curhat AKBP Dody Saat Bacakan Pleidoi: Tak Kuasa Tolak Perintah Teddy Minahasa

Adriel menyatakan Dody juga layak sebagai justice collaborator (JC) karena sudah membuka fakta agar kasus peredaran narkoba ini menjadi terang benderang. 

Adriel menilai pelaku intelektual dalam kasus narkoba ini adalah Irjen Teddy Minahasa. Adapun hal tersebut telah tertuang dalam surat permohonan JC terdakwa Dody Prawiranegara kepada majelis hakim.

Dalam surat permohonan tersebut terdakwa memohon agar ditetapkan sebagai JC dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan pelaku utama serta aktor intelektual Teddy Minahasa.

Lebih lanjut Adriel menyatakan terdakwa Dody telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak melakukannya lagi. Dody juga tidak pernah dipidana serta menjadi tulang punggung keluarga. 

Baca Juga: Dody Menyesal Terlibat Peredaran Sabu: Ini Terjadi karena Saya Takut dengan Teddy Minahasa

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU