KPK Bantah Pecat Endar Priantoro Terkait Kasus Formula E, tapi Akui Antar Penyidik Beda Pendapat
Hukum | 5 April 2023, 17:45 WIBSementara itu, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam pernyataannya, Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK.
Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa," ujar Brigjen Endar.
Baca Juga: Brigjen Endar Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK: Pengaduan Sudah Diterima!
"Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," imbuhnya.
Adapun Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Respon Mahfud MD Soal Polemik Pemberhentian Brigjen Endar dari Jabatan Direktur KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV