> >

Peneliti Pukat UGM: Pimpinan KPK Terindikasi Menyelewengkan Wewenang dalam Pemberhentian Endar

Hukum | 5 April 2023, 05:35 WIB
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT UGM) Zaenur Rohman saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas TV, Selasa (4/4/2023). Zaenur Rohman menyebut terdapat indikasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahgunakan wewenang dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. (Sumber: Kompas TV)

Endar Priantoro sendiri telah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Menurut Zaenur, Dewan Pengawas KPK dapat memeriksa adakah campur tangan pimpinan dalam penanganan Formula E dan apakah pemberhentian Endar sudah sesuai ketentuan kepegawaian.

"Ini perkara yang sangat sensitif karena terkait dengan politik. KPK adalah institusi penegak hukum sehingga tidak boleh terpengaruh faktor-faktor luar hukum, terutama faktor politik,” kata Zaenur.

Di lain sisi, Endar mengakui bahwa ia dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang juga diberhentikan, Karyoto berbeda pendapat dengan pimpinan mengenai perkara Formula E. 

Endar berpendapat kasus tersebut masih harus dipertahankan di proses penyelidikan. Sedangkan pimpinan KPK disinyalir hendak menaikkannya ke pores penyidikan.

"Berdasarkan apa yang sudah kami lakukan di proses penyelidikan (kasus Formula E), hasil yang kami dapatkan kami pertahankan di forum ekspose, dihadiri oleh (direktorat) penyelidikan, penuntutan, pejabat struktural di lingkungan deputi penindakan, termasuk pimpinan,” kata Endar.

Hingga kini, kelanjutan kasus Formula E disebut belum ditentukan oleh KPK. Kasus ini sempat menyeret nama Anies Baswedan sebagai saksi.

Baca Juga: IM57: Pemberhentian Endar dari KPK, Indikasi Adanya Pemaksaan Rekayasa Kasus oleh Firli Bahuri

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU