Peneliti Pukat UGM: Pimpinan KPK Terindikasi Menyelewengkan Wewenang dalam Pemberhentian Endar
Hukum | 5 April 2023, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat indikasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahgunakan wewenang dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Hal ini diungkap peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT UGM) Zaenur Rohman, dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Selasa (4/4/2023).
Zaenur mempertanyakan alasan pemberhentian kontroversial Endar. Ia menyebut brigjen polisi itu tidak bisa serta-merta diberhentikan KPK jika tanpa kasus pelanggaran etik atau sekadar habis masa jabatan. Menurutnya, setiap tahun, ada mekanisme perpanjangan perintah bagi pejabat Polri yang ditugaskan ke KPK.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Yang Tak Terima Dicopot KPK: Saya Diperintah Kapolri ke KPK
"Saya melihat alasan KPK tidak cukup kuat untuk memberhentikan Brigjen Endar dan mengembalikannya ke Polri,” kata Zaenur.
“Alasan pemberhentian ini lah yang perlu diungkap oleh Dewan Pengawas KPK. Apakah benar alasannya perbedaan pandangan dalam penanganan Formula E?" lanjutnya.
Menurut Zaenur, selain perbedaan pandangan dalam kasus Formula E, tidak ada alasan lain yang cukup kuat dalam pemberhentian Endar oleh pimpinan KPK.
Ia pun menilai pemberhentian ini terindikasi sebagai pemaksaan pendapat dan bentuk kesewenang-wenangan pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK tidak berwenang mencampuri (perkara) secara substansi. Kenapa? Yang pertama, itu adalah kewenangan penuh penyelidik atau nantinya penyidik. Yang kedua, pimpinan KPK sekarang dengan UU No. 19 Tahun 2019, bukan lagi berstatus penyidik dan penuntut umum sehingga tidak bisa menentukan perkara,” kata Zaenur.
"Ada indikasi pelanggaran kode etik yang sangat jelas dilakukan oleh para pimpinan KPK," lanjutnya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV