> >

Setuju Pasal TPPU untuk Rafael Alun, Ketua KPK: Karena Koruptor Takut Miskin

Hukum | 4 April 2023, 06:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat mengumumkan penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak yang kini menjadi tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, di Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Firli mengungkapkan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD90 ribu melalui PT AME.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujarnya.

Baca Juga: [FULL] Ketua KPK Firli Bahuri Beber ‘Dosa’ Rafael Alun hingga Ditetapkan Tersangka

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU