> >

Setuju Pasal TPPU untuk Rafael Alun, Ketua KPK: Karena Koruptor Takut Miskin

Hukum | 4 April 2023, 06:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat mengumumkan penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak yang kini menjadi tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, di Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeklaim setuju dengan publik untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Firli beralasan, hal ini disebabkan para koruptor tidak takut dengan hukuman penjara dan hanya takut dimiskinkan.

Hal itu disampaikan Firli saat konferensi pers penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum, tapi para koruptor sangat takut apabila dia dimiskinkan," kata Firli di Jakarta, Senin (3/4/23) dikutip dari Antara.

Meski demikian penerapan pasal TPPU tersebut harus sesuai dengan prosedur dan perkembangan penyidikan.

"Saya sepakat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," ujar Firli.

Baca Juga: Firli Abaikan Surat Kapolri, Berhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Menurutnya dengan penerapan TPPU, penegak hukum bisa mengintensifkan penyitaan aset dalam rangka memulihkan kerugian negara.

Firli menjelaskan peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU