Rafael Alun Ditahan atas Dugaan Gratifikasi, Eks Wakil Ketua KPK: Pasti Ada Pemberinya
Hukum | 3 April 2023, 19:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode M Syarif, menyebut dalam kasus dugaan gratifikasi pasti ada pemberi dan penerimanya.
Penjelasan itu disampaikan menanggapi ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“Soal bagaimana perkembangannya, kita tunggu saja, dan biasanya kalau itu gratifikasi, maka tentunya gratifikasi itu kan pasti ada pemberinya,” tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (3/4/2023).
“Jadi, siapa yang memberi dan dalam rangka apa, tapi kita lihat nanti, apakah hanya gratifikasi, atau memang ada suap, atau ada jenis tindak pidana yang lain, atau ada tindak pidana pencucian uang.”
Yang terpenting saat ini, kata dia, adalah KPK untuk sudah mendapatkan bahwa salah satu tindak pidana asalnya adalah gratifikasi.
Laode mengakui, pembuktian pada kasus gratifikasi cukup sulit. Oleh sebab itu, biasanya pada kasus seperti itu, KPK melaksanakan penindakan dengan operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Nurul Ghufron Ungkap Basis KPK Periksa Penyelenggara Negara, Mulai dari LHKPN hingga Kasusnya Viral
“Tapi kalau misalnya (pada kasus Rafael) KPK melihat bahwa ada transfer yang dilakukan melalui perbankan, itu kan bisa tercatat, bisa ditelusuri.”
“Yang didapatkan sekarang, kelihatannya adalah transfer yang bukan tunai, tetapi dari bank dan masuk ke Rafael, dan itu bisa dibuktikan oleh KPK, dan mudah-mudahan transfer-transfer lain juga dalam model yang sama,” harapnya.
Laode menegaskan, untuk transaksi yang dilakukan dengan cara tunai memang agak sulit dibuktikan, namun ia yakin para penyidik KPK akan menanyakan asal-usul uang senilai Rp32 miliar yang disimpan di safety deposit box.
“Pasti para penyidik di KPK akan melihat dan bertanya untuk menjelaskan asal-usul dari uang yang Rp32 miliar dalam deposit box.”
“Apakah itu berasal dari suatu kausa yang halal, atau berasal dari bagian dari gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan dia sebagai pemeriksa pajak,” imbuhnya.
Kesulitan membuktikan gratifikasi dalam bentuk tunai, lanjut Laode, karena pemberinya belum diketahui.
Tapi pada kasus Rafael ini, lanjut Laode, melibatkan wajib pajak dan ada transaksi secara transfer.
“Tapi ternyata ini ada wajib pajak, dan itu dia melalui transfer.”
Baca Juga: Rafael Alun Disebut Sarankan Wajib Pajak Bermasalah ke PT AME, Perusahaan Miliknya
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan menahannya selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Senin (3/4/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
“Pada sore hari ini, kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” jelasnya, Senin (3/4/2023).
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” imbuhnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV