> >

Rafael Alun Ditahan atas Dugaan Gratifikasi, Eks Wakil Ketua KPK: Pasti Ada Pemberinya

Hukum | 3 April 2023, 19:37 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode M Syarif, dalam Sapa Indonesia Malam, Senin (3/4/2023) menyebut dalam kasus dugaan gratifikasi pasti ada pemberi dan penerimanya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode M Syarif, menyebut dalam kasus dugaan gratifikasi pasti ada pemberi dan penerimanya.

Penjelasan itu disampaikan menanggapi ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

“Soal bagaimana perkembangannya, kita tunggu saja, dan biasanya kalau itu gratifikasi, maka tentunya gratifikasi itu kan pasti ada pemberinya,” tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (3/4/2023).

“Jadi, siapa yang memberi dan dalam rangka apa, tapi kita lihat nanti, apakah hanya gratifikasi, atau memang ada suap, atau ada jenis tindak pidana yang lain, atau ada tindak pidana pencucian uang.”

Yang terpenting saat ini, kata dia, adalah KPK untuk sudah mendapatkan bahwa salah satu tindak pidana asalnya adalah gratifikasi.

Laode mengakui, pembuktian pada kasus gratifikasi cukup sulit. Oleh sebab itu, biasanya pada kasus seperti itu, KPK melaksanakan penindakan dengan operasi tangkap tangan.

Baca Juga: Nurul Ghufron Ungkap Basis KPK Periksa Penyelenggara Negara, Mulai dari LHKPN hingga Kasusnya Viral

“Tapi kalau misalnya (pada kasus Rafael) KPK melihat bahwa ada transfer yang dilakukan melalui perbankan, itu kan bisa tercatat, bisa ditelusuri.”

“Yang didapatkan sekarang, kelihatannya adalah transfer yang bukan tunai, tetapi dari bank dan masuk ke Rafael, dan itu bisa dibuktikan oleh KPK, dan mudah-mudahan transfer-transfer lain juga dalam model yang sama,” harapnya.

Laode menegaskan, untuk transaksi yang dilakukan dengan cara tunai memang agak sulit dibuktikan, namun ia yakin para penyidik KPK akan menanyakan asal-usul uang senilai Rp32 miliar yang disimpan di safety deposit box.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU