Hakim Tegur Fatia Maulidiayanti karena Duduk di Kursi Penasihat Hukum Haris Azhar
Hukum | 3 April 2023, 16:05 WIBJPU menyebut video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Hantam" itu dibuat untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut.
Sementara itu, pihak Haris Azhar tak menerima dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan tersebut.
"Saya sudah mengikuti bacaannya, kalau mengerti, secara substansi saya sudah mengerti, tapi tidak menerima secara dakwaan ," kata Haris Azhar kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
"Saya tidak mengerti, maka saya tidak menerima dakwaan JPU," jawab Haris kepada hakim yang meminta mengulangi perkataannya.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan, Kejaksaan: Belum Penuhi Kriteria Penahanan
Majelis hakim pun memberikan waktu kepada kuasa hukum Haris Azhar untuk menyampaikan eksepsi selama dua pekan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (17/4) dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Haris Azhar.
Haris dan Fatia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV