> >

Hakim Tegur Fatia Maulidiayanti karena Duduk di Kursi Penasihat Hukum Haris Azhar

Hukum | 3 April 2023, 16:05 WIB
Hakim ketua Cokorda Gede Arthana menegur Fatia Maulidiayanti yang duduk di kursi penasihat hukum Haris Azhar saat mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua Cokorda Gede Arthana menegur Fatia Maulidiayanti yang duduk di kursi penasihat hukum Haris Azhar saat mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2023).

Fatia yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan Haris dinilai tidak etis oleh hakim.

"Saudara ini Fatia ya? Saudara tidak etis kalau duduk di situ," kata hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin  (3/4).

Ia lantas meminta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu untuk pindah tempat duduk.

"Saudara Fatia supaya tidak duduk di situ," jelas hakim Cokorda. 

Hari ini, Senin (3/4) Fatia dan Haris menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan, Haris Azhar Ajukan Eksepsi

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Fatia dan Haris melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut melalui video berisi dialog yang diunggah melalui kanal Youtube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.

Keduanya dinilai memfitnah dan mencemarkan nama Luhut Binsar Pandjaitan karena menyebut purnawirawan TNI itu terlibat dalam perusahaan tambang di Intan Jaya Papua.

"Menit ke-14 yang mengatakan adanya keterlibatan Luhut di bisnis pertambangan di Papua memuat fitnah dan pencemaran nama baik, karena tidak sesuai fakta," kata JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU