> >

Simpan Rp37 M di Deposit Box, Rafael Mengaku Takut Ditagih Istri dan Anak Belanja hingga Jalan-jalan

Hukum | 3 April 2023, 05:08 WIB
Rafael Alun Trisambodo mengaku sedih dan bingung usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang belanja sang istri dan tunjangan hari raya (THR) pegawainya, Jumat (31/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkapkan alasannya menyimpan uang hingga puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box (SDB) di sebuah bank.

Menurut pengakuannya, hal itu dilakukan untuk menyembunyikan hartanya dari istri dan anaknya. Sebab, jika mereka tahu, Rafael mengaku takut ‘ditagih’ oleh mereka.

Baca Juga: Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Rp37 Miliar, Pakar TPPU: Kemungkinan Besar Hasil Pencucian Uang

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengendus Rafael menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah. 

Jumlah itu ternyata mengacu pada uang yang berada dalam deposit box berisi Rp 37 miliar milik Rafael yang telah disita KPK.

“Jadi memang saya sembunyikan. Tujuannya, saya sembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” kata Rafael dalam wawancara yang diunggah Kompas TV.

Rafael mengklaim dirinya merasa perlu menyembunyikan uangnya dari istri dan anak karena mereka disebut kerap meminta dibelikan sesuatu.

Tak hanya itu, Rafael juga mengaku kerap ditagih jalan-jalan ke suatu tempat jika anak dan istrinya tahu bahwa dirinya mempunyai uang di tabungan.

“Itu pasti mereka melihat, oh papa punya uang, yuk kita jalan ke sini, yuk kita beli ini,” ucap Rafael.

Baca Juga: Rafael Alun Taruh Rp37 M di Safe Deposit Box, Pengamat: Enggak Masuk Akal

Namun, karena alasan takut ditagih oleh anak dan istrinya, ia memutuskan untuk membuka deposit box atas namanya sendiri tanpa izin dari keluarganya.

“Untuk menghindari itu saya coba simpan uang saya dalam bentuk valuta asing saya sembunyikan di SDB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rafael membantah tindakannya menyimpan valuta asing dalam deposit box sebagai bentuk upaya menggelapkan asal usul hartanya. Sebab, deposit itu tercatat atas namanya sendiri.

Rafael pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberian uang dari orang lain selama bekerja di Ditjen Pajak.

“Saya tidak pernah menerima dari pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan kantor saya,” tuturnya.

Terkait uang yang ada dalam deposit box, menurut Rafael, itu berasal dari penjualan aset tanah yang dihibahkan orang tuanya pada 2010. 

Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo

Adapun hasil penjuaklan aset itu, Rafael mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 10 miliar. Uang itu kemudian ditukarkan ke mata uang asing.

Selain itu, ia juga mengaku menjual aset yang dibeli seharga Rp 200 juta pada 1997. Aset itu kemudian dijual pada 2010 dan hasilnya dimasukkan dalam deposit box.

Kemudian, sumber deposit box lainnya adalah penjualan aset di Jalan Pangandaran, Bukit Sentul, rumah di England Park Bukit Sentul, dan reksa dana senilai Rp 2,4 miliar di Bank Mandiri.

“Kemudian saya jual di 2010 dan saya tukarkan dengan valuta asing. Jadi, meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing,” ujar Rafael.

KPK sebelumnya telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang. 

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.

Baca Juga: Reaksi Rafael Alun Trisambodo usai Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tak Pernah Sembunyikan Harta

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU