Simpan Rp37 M di Deposit Box, Rafael Mengaku Takut Ditagih Istri dan Anak Belanja hingga Jalan-jalan
Hukum | 3 April 2023, 05:08 WIBLebih lanjut, Rafael membantah tindakannya menyimpan valuta asing dalam deposit box sebagai bentuk upaya menggelapkan asal usul hartanya. Sebab, deposit itu tercatat atas namanya sendiri.
Rafael pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberian uang dari orang lain selama bekerja di Ditjen Pajak.
“Saya tidak pernah menerima dari pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan kantor saya,” tuturnya.
Terkait uang yang ada dalam deposit box, menurut Rafael, itu berasal dari penjualan aset tanah yang dihibahkan orang tuanya pada 2010.
Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo
Adapun hasil penjuaklan aset itu, Rafael mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 10 miliar. Uang itu kemudian ditukarkan ke mata uang asing.
Selain itu, ia juga mengaku menjual aset yang dibeli seharga Rp 200 juta pada 1997. Aset itu kemudian dijual pada 2010 dan hasilnya dimasukkan dalam deposit box.
Kemudian, sumber deposit box lainnya adalah penjualan aset di Jalan Pangandaran, Bukit Sentul, rumah di England Park Bukit Sentul, dan reksa dana senilai Rp 2,4 miliar di Bank Mandiri.
“Kemudian saya jual di 2010 dan saya tukarkan dengan valuta asing. Jadi, meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing,” ujar Rafael.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
Baca Juga: Reaksi Rafael Alun Trisambodo usai Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tak Pernah Sembunyikan Harta
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV