> >

Besok, KPK Bakal Panggil Rafael Alun terkait Dugaan Gratifikasi

Hukum | 2 April 2023, 20:30 WIB
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil Rafael Alun Trisambodo, Senin besok (3/4/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023) besok.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, Minggu (2/4) dikutip dari Kompas.com.

"Beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4)," kata Ali.

KPK memastikan, seluruh proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.

Sebab itu, KPK, lanjut Ali berharap Rafael Alun besok dapat kooperatif hadir dan menyampaikan keterangannya secara langsung di hadapan penyidik.

Baca Juga: Cerita Rafael Alun yang Nasihati Mario Dandy Minta Maaf ke Korban Penganiayaan: Kamu Harus Bertobat

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak di DJP, Kemenkeu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU