> >

Kata Kejagung soal Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati: Pelaku Utama Harus Lebih Berat Hukumannya

Hukum | 31 Maret 2023, 07:17 WIB
Sidang kasus narkotika, terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara terkait tuntutan pidana hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus peredaran sabu.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Karena alasan itulah, Ketut menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Teddy Minahasa harus lebih berat daripada terdakwa lainnya.

"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis (30/3/2023).

Adapun dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (31/3/2023), jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Jenderal polisi bintang dua itu disebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati karena Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan pada Kamis.

Dalam tuntutannya, Jaksa megatakan Teddy Minahasa bersalah dalam perkara jual beli sabu. Ia didakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dari hasil penjualan sabu itu, Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta yang diserahkan langsung oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Adapun narkotika yang dijual Teddy Minahasa itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba yang kemudian disisihkan sebanyak 5 kilogram untuk dijual. 

Baca Juga: Dody Prawiranegara Sempat Pulang ke Rumahnya di Depok saat Tugas Antar Sabu Teddy Minahasa ke Linda

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Dody awalnya sempat menolak saat diperintah oleh Teddy menukar sabu dengan tawas. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU