Kata Kejagung soal Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati: Pelaku Utama Harus Lebih Berat Hukumannya
Hukum | 31 Maret 2023, 07:17 WIBDalam tuntutannya, Jaksa megatakan Teddy Minahasa bersalah dalam perkara jual beli sabu. Ia didakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dari hasil penjualan sabu itu, Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta yang diserahkan langsung oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Adapun narkotika yang dijual Teddy Minahasa itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba yang kemudian disisihkan sebanyak 5 kilogram untuk dijual.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Sempat Pulang ke Rumahnya di Depok saat Tugas Antar Sabu Teddy Minahasa ke Linda
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Dody awalnya sempat menolak saat diperintah oleh Teddy menukar sabu dengan tawas. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com