Soal Larangan ASN Bukber, Mendagri: Boleh asal Ajak Masyarakat Tidak Mampu
Peristiwa | 29 Maret 2023, 20:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan terkait larangan buka puasa bersama atau bukber Ramadan 1444 Hijriah bagi para pejabat dan aparat sipil negara (ASN).
Tito menyebut larangan tersebut dimaksudkan agar tidak ada ketimpangan sosial saat pejabat melakukan bukber.
Namun, dia menyebut larangan tersebut bukan berarti pejabat tidak boleh mengadakan agenda buka bersama sama sekali.
Dia tetap mempersilakan para pejabat untuk mengadakan bukber, asal melibatkan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.
"Bukan berarti nggak boleh total, boleh dengan mengajak para masyarakat yang tidak mampu yang rentan," kata Tito dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Misalnya anak yatim piatu, kemudian masyarakat yang sulit, para duafa. Bisa dengan dua cara, diundang ke pendopo misalnya," tuturnya.
Tito kemudian menyarankan untuk melakukan kegiatan seperti yang kerap dilakukannya saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya periode 2015-2016 silam.
Baca Juga: Menag Bantah Jokowi Anti-Islam Usai Larangan Bukber Pejabat: Presiden Sangat Concern terhadap Islam
Yakni seperti mendatangi slum area atau perkampungan kumuh dan berbagi sembako atau bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
"Masyarakat akan sangat berterima kasih, dan saya yakin pahalanya jauh lebih besar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dengan ditiadakannya buka puasa bersama pejabat dan ASN ini, maka anggaran akan dialihkan untuk menggelar kegiatan-kegiatan di masyarakat.
“Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan. Tidak berlebihan. Dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama, kita alihkan,” ujar Jokowi, Senin (27/3/2023).
Menurut penjelasannya, kegiatan yang akan digelar dari anggaran bukber pejabat ini meliputi pemberian santunan kepada fakir miskin dan yatim piatu hingga pasar murah.
Adapun larangan pejabat dan ASN menggelar bukber selama Ramadan 1444 Hijriah tertuang ke dalam sebuah surat edaran bernomor 100.4.4/1768/SJ yang merujuk arahan Presiden Joko Widodo.
Surat edaran itu menindaklanjuti surat arahan Presiden RI Joko Widodo bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.
Baca Juga: Arahan Jokowi Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Tetap Boleh Gelar Buka Bersama
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV