Sudah Ada Pengacara Sendiri, Ary Egahni Tak Dapat Pendampingan Hukum dari NasDem
Peristiwa | 28 Maret 2023, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Ary Egahni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut Ary Egahny telah melapor terkait kasus yang menjeratnya kepada partainya,
NasDem, kata dia, menghormati menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary Egahni.
Namun, Hermawi berujar partainya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Ary Egahni.
Pasalnya, lanjut Hermawi, Ary Egahin sudah memiliki pengacara sendiri dalam menyelesaikan perkara yang menjeratnya tersebut.
Lebih lanjut, dia memberi peringatan kepada kader Partai NasDem lainnya untuk senantiasa menjaga dan menjunjung integritas, sebagaimana yang telah menjadi pakta bersama.
"Semua kader NasDem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," tegas Hermawi, Selasa (28/3/2023) dikutip dari Kompas.com.
Hermawi juga menyebut Ary Egahni telah menyatakan akan mundur dari NasDem.
Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK: Potong Duit PNS dengan Modus Utang
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ary Egahni ditetapkan menjadi tersangka korupsi bersama suaminya, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kedua tersangka saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Baca Juga: KPK Menduga Uang Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Dipakai untuk Menyuap Pegawai BPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com