> >

Sudah Ada Pengacara Sendiri, Ary Egahni Tak Dapat Pendampingan Hukum dari NasDem

Peristiwa | 28 Maret 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi korupsi. NasDem tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Ary Egahni, tersangka dugaan kasus korupsi.  (Sumber: Tribun Banyumas)

Diberitakan sebelumnya, Ary Egahni ditetapkan menjadi tersangka korupsi bersama suaminya, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua tersangka saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan  keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Baca Juga: KPK Menduga Uang Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Dipakai untuk Menyuap Pegawai BPK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU