Bukber Pejabat Dilarang, Jokowi Minta Anggaran Dialihkan untuk Santunan dan Pasar Murah
Peristiwa | 27 Maret 2023, 19:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran pemerintah untuk tidak menggelar buka puasa bersama alias bukber, serta mengedepankan prinsip kesederhanaan di bulan Ramadan ini.
Dengan ditiadakannya buka puasa bersama pejabat, maka anggaran akan dialihkan untuk menggelar kegiatan-kegiatan di masyarakat.
“Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan. Tidak berlebihan. Dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Ada Larangan Buka Puasa Bersama ASN, Pemkab Pamekasan Kaji Ulang Kegiatan Safari Ramadan
Kegiatan yang akan digelar dari anggaran buka puasa bersama pejabat ini meliputi pemberian santunan kepada fakir miskin dan yatim piatu hingga pasar murah.
“Kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat, kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelas Kepala Negara.
“Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat.”
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga kembali menegaskan, larangan buka puasa bersama itu ditujukan kepada pejabat negara, bukan untuk masyarakat umum.
Sebelumnya, setelah keluarnya larangan buka puasa bersama melalui surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama pada Senin, 21 Maret 2023, tidak sedikit yang salah paham.
Baca Juga: Soal Larangan Buka Puasa Bersama, JK: Kita kan Bukan ASN, jadi Bebas-Bebas Saja
Sebagian mengira bahwa larangan itu berlaku untuk semua, baik itu pejabat hingga masyarakat.
Namun larangan ini hanya berlaku bagi ASN. Sementara masyarakat tetap diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama.
Surat Sekretaris Kabinet tentang penyelenggaraaan bukber tersebut memuat tiga poin, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV