> >

Bukber Pejabat Dilarang, Jokowi Minta Anggaran Dialihkan untuk Santunan dan Pasar Murah

Peristiwa | 27 Maret 2023, 19:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/3/2023), menjelaskan larangan buka puasa bersama hanya untuk internal pemerintah, bukan untuk masyarakat umum. (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

Sebagian mengira bahwa larangan itu berlaku untuk semua, baik itu pejabat hingga masyarakat. 

Namun larangan ini hanya berlaku bagi ASN. Sementara masyarakat tetap diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama.

Surat Sekretaris Kabinet tentang penyelenggaraaan bukber tersebut memuat tiga poin, yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU