> >

Awas! Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Bisa Dipenjara atau Kena Denda Rp15 Juta

Peristiwa | 26 Maret 2023, 08:11 WIB
Ilustrasi kereta api. Ngabuburit di jalur rel kereta api bisa kena denda. (Sumber: pt kai)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia saat bulan puasa Ramadan adalah ngabuburit, yakni kegiatan menunggu waktu berbuka.

Ada beberapa lokasi populer yang sering dijadikan sebagai tempat ngabuburit, mulai dari mal, alun-alun, masjid dan lainnya.

Bahkan, beberapa waktu terakhir sempat populer ngabuburit di jalur rel kereta api (KA). Hal itu dinilai berbahaya.

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengeluarkan larangan beraktivitas apapun di jalur KA baik untuk ngabuburit maupun kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan operasional KA.

Baca Juga: 7 Jenis Olahraga yang Cocok Saat Puasa dan Waktu yang Tepat untuk Melakukannya

Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung Joko Widagdo mengatakan, pihaknya sempat menemukan adanya anak-anak yang memindahkan batu ke atas rel.

Padahal, kata Joko, hal itu dapat merusak sarana prasarana kereta api dan dapat mengakibatkan kereta anjlok.

"Karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA," kata dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

Joko menjelaskan, aktivitas ngabuburit di jalur rel KA melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut memuat larangan untuk siapapun berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Baca Juga: Pilih Mudik Lebih Awal? Simak Syarat Penumpang Kereta Api yang Wajib Vaksin Covid "Booster"

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api," ucap Joko.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU