Awas! Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Bisa Dipenjara atau Kena Denda Rp15 Juta
Peristiwa | 26 Maret 2023, 08:11 WIBBaca Juga: Pilih Mudik Lebih Awal? Simak Syarat Penumpang Kereta Api yang Wajib Vaksin Covid "Booster"
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api," ucap Joko.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com