> >

Sebarkan Video Penganiayaan, Keluarga David Ozora Berencana Laporkan Mario Dandy Terkait UU ITE

Hukum | 26 Maret 2023, 07:20 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

"Kami lagi melakukan proses konsultasi dengan pihak Polda (Metro Jaya)," ujar Alto.

Adapun dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Dalam kasus penganiayaan Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat (1), subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat (2) KUHP, subsider 351 ayat (2) KUHP. 

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU