> >

Sebarkan Video Penganiayaan, Keluarga David Ozora Berencana Laporkan Mario Dandy Terkait UU ITE

Hukum | 26 Maret 2023, 07:20 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora berencana melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video penganiayaan.

Perwakilan keluarga David, Alto Luger menjelaskan saat ini keluarga sedang berkonsultasi dengan penasihat hukum dan polisi terkait tindakan Mario yang menyebarkan foto dan video penganiayaan David ke sejumlah pihak masuk dalam UU ITE.

Menurut Alto keluarga telah mendapatkan salah satu bukti dokumentasi penganiayaan David yang dikirim ke rekan David Ozora. 

Dalam dokumentasi penganiayaan yang dikirim via WhatsApp, Mario Dandy menyelipkan narasi seakan bangga setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.

Baca Juga: Sebarkan Video Penganiaayan David, Kriminolog: Mario Bisa Terjerat UU ITE!

"(Narasi berbunyi) 'Gue udah kerjain teman lo nih.' Jadi narasi bangga, dan nantangin," ujar Alto saat dihubungi, Sabtu (25/3/2023). Dikutip dari Kompas.com.

Alto menambahkan keluarga korban akan terus memastikan proses hukum berjalan sesuai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas penganiayaan terhadap David. 

Pihaknya juga berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Mario dengan penasihat hukum dan kepolisian. 

Keluarga menilai narasi Mario yang dalam dokumen penganiayaan yang dikirim ke rekan David sebagai ancaman kekerasan.

Baca Juga: Mario Dandy Terbukti Langgar UU ITE, Ancaman Hukuman Bertambah?!

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU