Soal Larangan Bukber, Seskab Pramono Jelaskan Presiden Jokowi Minta Pejabat Terapkan Hidup Sederhana
Peristiwa | 23 Maret 2023, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama atau bukber selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Hal ini dikarenakan, saat ini ASN dan pejabat negara tengah mendapatkan sorotan yang tajam dari masyarakat, sehingga mereka diminta untuk dapat mencontohkan pola hidup yang sederhana.
Seperti diketahui, belakangan ini terdapat beberapa pejabat yang disorot publik karena perilakunya atau keluarga yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
"Saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan tajam masyarakat," kata Pramono Anung dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
"Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana. Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," ujarnya.
Dia pun menegaskan, inti dari arahan tersebut adalah pejabat negara harus menerapkan pola hidup sederhana seperti yang selama ini dicontohkan Presiden Jokowi.
"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden, itu merupakan acuan yang utama," tegasnya.
Baca Juga: Arahan Jokowi Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Tetap Boleh Gelar Buka Bersama
Di sisi lain, dia menegaskan, arahan Presiden terkait larangan penyelenggaraan bukber, lanjut dia, hanya ditujukan pada para menko, menteri, kepala lembaga, dan jajaran pemerintah.
Sehingga, kata Pramono Anung, larangan buka bersama tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum.
"Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan dan menyelenggarakan buka puasa bersama," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Sekretaris Kabinet Republik Indonesia menerbitkan surat nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Pramono Anung sendiri pada Selasa (21/3/2023).
Surat itu berisikan larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan tahun ini.
Adapun surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Dijelaskan dalam surat itu, bahwa larangan buka bersama dikarenakan penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca Juga: Soal Larangan Bukber bagi Pejabat dan ASN, Menpan RB: Berlaku Sejak Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV