Soal Larangan Bukber, Seskab Pramono Jelaskan Presiden Jokowi Minta Pejabat Terapkan Hidup Sederhana
Peristiwa | 23 Maret 2023, 23:00 WIB"Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan dan menyelenggarakan buka puasa bersama," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Sekretaris Kabinet Republik Indonesia menerbitkan surat nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Pramono Anung sendiri pada Selasa (21/3/2023).
Surat itu berisikan larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan tahun ini.
Adapun surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Dijelaskan dalam surat itu, bahwa larangan buka bersama dikarenakan penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca Juga: Soal Larangan Bukber bagi Pejabat dan ASN, Menpan RB: Berlaku Sejak Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV