BEM UI Unggah Video Puan Berbadan Tikus karena Sahkan Perppu Cipta Kerja, Ini Respons PDIP
Politik | 23 Maret 2023, 11:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mengkritk sikap Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI yang memutuskan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Adapun kritik BEM UI itu disampaikan lewat sebuah video yang diunggah pada akun @bemui_official baik di media sosial Instagram maupun Twitter.
Baca Juga: Momen Demokrat Interupsi Hingga PKS 'Walkout' Saat Pengesahan UU Cipta Kerja!
Dalam video kritik tersebut, BEM UI tampak memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan mengubah bentuk badannya menjadi seperti tikus.
Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan hancurnya gedung DPR RI yang terbelah menjadi dua bagian usai mengesahkan Perppu Cipta Kerja.
Lalu, muncul salinan Perppu Cipta Kerja yang kemudian seolah terbakar. Tak cukup sampai di situ, BEM UI juga mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.
Dalam keterangan pada unggahan tersebut, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dianggap sebagai sikap DPR yang tidak memihak kepada rakyat. Karena itu, DPR diibaratkan seperti tikus dengan watak yang licik.
"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alsan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan," tulis BEM UI dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Puan Maharani Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Menolak, PKS Walkout
Sementara itu, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menjelaskan bahwa unggahan tersebut merupakan puncak kemarahan terhadap DPR karena mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Ia pun karena itu menegaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat. Selain itu, Melki menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU merupakan salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.
"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini,” kata Melki dikutip dari Tribunnews.com.
Melki menilai DPR tidak pantas lagi menyandang sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Akronim tersebut menurutnya perlu diganti.
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat,” ucap Melki.
Baca Juga: Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Aliansi Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR!
“Sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.”
Lebih lanjut, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," kata Melki.
Melki pun menganggap masyarakat tidak perlu berharap banyak terhadap kinerja DPR setelah pengesahan Perppu Ciptaker karena dirinya menilai wakil rakyat tidak selebih pelanggar konstitusi.
Respons PDI-P
Menanggapi hal itu, politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, mengkritisi unggahan meme Ketua DPR RI Puan Maharani oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Hendrawan mengatakan unggahan tersebut kurang patut disampaikan mahasiswa dan terkesan asal bunyi.
Baca Juga: Soal Pertemuan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDIP: Kami Pastikan Sesuatu yang Positif
"Rasanya kurang patut apabila mahasiswa menyampaikan umpatan-umpatan yang kurang terdidik, asal bunyi, merendahkan akal budi," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Dia menegaskan pihaknya berharap agar mahasiswa kembali bergerak dalam koridor dan etika akademik.
"Itulah esensi peran dan kontribusi insan kampus dalam membangun peradaban bangsa. Bukan melakukan umpatan-umpatan yang dangkal dan spekulatif," ujar Hendrawan.
Menurut Hendrawan, selama ini kritik dan masukan dari kampus sangat diperhatikan. Terlebih, kunjungan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Badan Legislasi, sering ke kampus-kampus.
"Kami selalu berharap kampus memberi masukan secara lengkap dan mendalam," ujarnya.
Baca Juga: Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Bawa Nasi Tumpeng hingga Keranda ke Gedung DPR
Adapun Perppu Ciptaker resmi disahkan oleh DPR RI menjadi UU saat Sidang Paripurna IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai ketua sidang paripurna pengesahan perppu tersebut menjadi indang-undang
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com