> >

BEM UI Unggah Video Puan Berbadan Tikus karena Sahkan Perppu Cipta Kerja, Ini Respons PDIP

Politik | 23 Maret 2023, 11:31 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mengkritk sikap Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI yang memutuskan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Adapun kritik BEM UI itu disampaikan lewat sebuah video yang diunggah pada akun @bemui_official baik di media sosial Instagram maupun Twitter.

Baca Juga: Momen Demokrat Interupsi Hingga PKS 'Walkout' Saat Pengesahan UU Cipta Kerja!

Dalam video kritik tersebut, BEM UI tampak memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan mengubah bentuk badannya menjadi seperti tikus. 

Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan hancurnya gedung DPR RI yang terbelah menjadi dua bagian usai mengesahkan Perppu Cipta Kerja. 

Lalu, muncul salinan Perppu Cipta Kerja yang kemudian seolah terbakar. Tak cukup sampai di situ, BEM UI juga mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.

Dalam keterangan pada unggahan tersebut, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dianggap sebagai sikap DPR yang tidak memihak kepada rakyat. Karena itu, DPR diibaratkan seperti tikus dengan watak yang licik.

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alsan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan," tulis BEM UI dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Puan Maharani Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Menolak, PKS Walkout

Sementara itu, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menjelaskan bahwa unggahan tersebut merupakan puncak kemarahan terhadap DPR karena mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. 

Ia pun karena itu menegaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat. Selain itu, Melki menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU merupakan salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.

"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini,” kata Melki dikutip dari Tribunnews.com.

Melki menilai DPR tidak pantas lagi menyandang sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Akronim tersebut menurutnya perlu diganti.

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat,” ucap Melki.

Baca Juga: Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Aliansi Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR!

“Sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.”

Lebih lanjut, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU