Mario Sebar Video Penganiayaan, Psikolog Singgung Motif Instrumental: Untuk Dapat Citra Macho
Hukum | 19 Maret 2023, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menganalisis motif tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga korban tak sadarkan diri.
Dia menduga bukan motif emosional yang melatarbelakangi aksi keji Mario, melainkan motif instrumental.
Hal ini didasarkan pada aksi Mario yang juga turut menyebarluaskan video penganiayaan yang dilakukannya terhadap David.
"Sebatas saat bicara ketika penganiayaan apalagi yang sedemikian keji maka acapkali membayangkan ada motif emosional di situ, amarah, kebencian, cemburu, sakit hati atau pun perasaan-perasaan negatif lainya," kata Reza dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (19/3/2023).
"Tetapi karena yang bersangkutan juga menyebarluaskan perbuatan jahatnya maka muncul spekulasi, bahwa boleh jadi ini sesungguhnya motif instrumental."
Menurut penjelasannya, motif instrumental tidak ada sangkut pautnya dengan suasana hati, melainkan agar mendapatkan manfaat tertentu dari tindakan yang dilakukan.
"Motif Instrumental adalah perbuatan jahat yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat tertentu, seperti popularitas, kesan hebat, citra macho, sosok pria sejati dan seterusnya," tegasnya.
"Dalam pengertian tersangka Mario, menjadikan tubuh korban (David) sebuah trofi, sebuah etalase bagi 'kehebatannya' yang akan diekspos ke seluruh muka bumi."
"Cemburunya barangkali tidak terlalu siginifikan, amarahnya juga tidak terlalu kuat, sakit hatinya anggaplah tidak terlalu besar, tapi motif instrumental ingin mendapatkan manfaat tertentu dari aksi kejahatan itu."
Baca Juga: Pesan dan Janji Ayah David Ozora Korban Penganiayaan Mario: Kamu Gak Sendiri Sayang, Gak akan Pernah
Lebih lanjut Reza berujar, jika memang motif instrumental yang melatarbelakangi tersangka menyebarluaskan video penganiayaan, penegakan hukum harus berlanjut pada kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya David, Mario Dandy Satriyo mengirim video penganiayaan yang dilakukannya kepada tiga orang.
"Sebelum tersangka dibawa ke Polsek, Hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, ini (video penganiayaan) sempat dikirimkan (Mario) kepada tiga pihak yang berbeda," unar Hengki dalam program ROSI yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/3).
Dia pun menjelaskan kemungkinan Mario dijerat pidana baru.
"Ini pelanggaran hukum, ini pidana. Jadi artinya selain penganiayaan berat yang direncanakan ini ada pelanggaran pidana lagi," ujarnya.
"Karena ini menyebarkan tindakan sadis tersebut, ini melanggar UU ITE dan undang-undang yang lain yang sedang bisa kita konstruksikan lagi."
Baca Juga: Alasan Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan David Tak Layak Dapat Restorative Justice
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV