> >

Mario Sebar Video Penganiayaan, Psikolog Singgung Motif Instrumental: Untuk Dapat Citra Macho

Hukum | 19 Maret 2023, 18:48 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menduga motif instrumental melatarbelakangi Mario aniaya David. (Sumber: KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA)

Lebih lanjut Reza berujar, jika memang motif instrumental yang melatarbelakangi tersangka menyebarluaskan video penganiayaan, penegakan hukum harus berlanjut pada kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya David, Mario Dandy Satriyo mengirim video penganiayaan yang dilakukannya kepada tiga orang.

"Sebelum tersangka dibawa ke Polsek, Hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, ini (video penganiayaan) sempat dikirimkan (Mario) kepada tiga pihak yang berbeda," unar Hengki dalam program ROSI yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/3).

Dia pun menjelaskan kemungkinan Mario dijerat pidana baru.

"Ini pelanggaran hukum, ini pidana. Jadi artinya selain penganiayaan berat yang direncanakan ini ada pelanggaran pidana lagi," ujarnya.

"Karena ini menyebarkan tindakan sadis tersebut, ini melanggar UU ITE dan undang-undang yang lain yang sedang bisa kita konstruksikan lagi."

Baca Juga: Alasan Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan David Tak Layak Dapat Restorative Justice

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU