Kejagung Sebut Penganiaya David Tak Layak Dapat Restorative Justice: Sangat Keji
Hukum | 19 Maret 2023, 14:14 WIBIa menjelaskan, hal ini diperlukan dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban," ujarnya.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tambah dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com