> >

Akui Kirim SMS Blast Larang Masjid Al Akbar untuk Politik, Bawaslu: TIdak Hanya kepada Anies

Rumah pemilu | 18 Maret 2023, 13:59 WIB
Bunyi SMS larangan kampanye Anies Baswedan (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengirimkan pesan singkat atau SMS blast kepada warga yang berisi larangan untuk Anies Baswedan menjadikan Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) sebagai tempat berpolitik.

Pengiriman SMS blast tersebut diakui oleh anggota Badan Bawaslu RI Lolly Suhenty seusai acara Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Tahun 2024 di Artotel, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, SMS blast itu dikirim oleh jajaran Bawaslu di Jawa Timur sebagai imbauan karena hingga saat ini belum ada peserta pemilihan presiden maupun legislatif yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Anies sebagai bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan.

"Kemarin SMS blast itu upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman (Bawaslu) Jawa Timur," ucap Lolly, dikutip Kompas.com.

SMS itu berbunyi "Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu."

Lolly berharap upaya pencegahan tersebut berdampak pada orang-orang yang akan mencalonkan diri, namun berkampanye sebelum waktunya.

Baca Juga: Pernyataan Anies Baswedan Soal Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi Indonesia

SMS tersebut, lanjut dia, tidak hanya ditujukan kepada Anies, tetapi juga kepada bakal capres lainnya.

"SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies tetapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal apa, mempublikasikan diri," imbuh dia.

Jika imbauan tersebut tak dihiraukan, Lolly mengatakan, kemungkinan ada penindakan yang didasari syarat formil yang terpenuhi.

"Formilnya terpenuhi atau tidak, materiilnya terpenuhi atau tidak, nah itu kita menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran," kata dia.

Komentar Bawaslu Surabaya

Sementara itu, terkait kunjungan Anies ke Masjid Al Akbar Surabaya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar menjelaskan selama tidak ada ajakan memilih, belum dapat dikategorikan kampanye. 

"Imbauan kami itu, kegiatan itu tetap bisa dilaksanakan karena dalam ketentuan PKPU 33 tahun 2018, partai ketika sudah ditetapkan tapi belum masa kampanye, itu boleh melakukan sosialisasi selama tidak melanggar aturan," ucapnya, dikutip dari Tribun Jatim.

Sebelumnya, Sekretaris DPW Partai NasDem Jatim Aminurrokhman menyebut kunjungan Anies ke Jatim tidak dalam rangka berkampanye.

Karena hingga saat ini belum ada penetapan kontestan Pilpres 2024 sehingga belum memasuki tahapan kampanye. 

Menurutnya, aktivitas mantan gubernur DKI Jakarta itu lebih pada silaturahmi kebangsaan.

"Kalau mengunjungi Masjid Nasional Al-Akbar ya lumrah karena untuk Jumatan. Dipilihnya masjid itu juga karena sebagai simbol Jawa Timur. Jadi tidak ada tendensi atau narasi kampanye," ujarnya. 

Mengutip pemberitaan Kompas.com, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (17/3/2023).

Rencananya Anies akan menyapa pendukungnya selama dua hari di kota itu. Ia pun menyempatkan diri menunaikan salat Jumat di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Anies juga dijdwalkan bertemu kelompok relawan, masyarakat, berziarah ke makam wali, dan bertemu jajaran partai pendukung selama di Surabaya.

Baca Juga: Soal SMS Berisi Larangan Kampanye Anies di Masjid Surabaya, Ini Kata Bawaslu Jatim dan NasDem

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU